Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan pengamanan di sekitar Gedung KPK, Jakarta Selatan. Koordinasi pengamanan ini dilakukan menyusul penangkapan Gubernur Papua, Lukas Enembe, hari ini (10/1).
Penangkapan tersebut sempat menimbulkan situasi yang mencekam di Papua. Lukas sempat diamankan di Mako Brimob Kota Raja, sebelum akhirnya dibawa ke Bandara Sentani untuk diterbangkan ke Jakarta.
Setibanya di Jakarta, Lukas bakal terlebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto. Kemudian, ia akan diperiksa lebih lanjut oleh tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Adapun KPK menjadwalkan akan menyampaikan keterangan resmi terkait kasus yang menjerat Lukas pada Rabu (11/1).
"Ya tentu, sudah kami koordinasikan dan kami komunikasikan terkait dengan pengamanannya," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (10/1).
Sebelumnya, Polda Papua menangkap dua orang provokator dari simpatisan Lukas Enembe. Simpatisan itu menyerang Mako Brimob Kota Raja karena mengetahui Gubernur Papua tersebut ditangkap oleh KPK.
Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri mengatakan, selepas kedua provokator itu ditangkap, kondisi depan Mako Brimob Kota Raja kembali kondusif. Pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut.
"Tadi yang lempar-lempar di Brimob tadi ada dua orang yang kita amankan," kata Mathius saat dikonfirmasi, Selasa (10/1).
Massa memang sempat berkumpul saat aksi itu terjadi. Namun, kepolisian langsung menjalankan upaya membubarkan para simpatisan tersebut.
"Setelah anggota kasih gas air mata langsung bubar," ujarnya.
Awal 2023, KPK resmi menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Selain Lukas, KPK juga menetapkan Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) sebagai tersangka.
Namun, penyidik hanya melakukan penahanan terhadap Rijatono selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Sebagai pemberi, Rijatono disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Lukas, sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.